Perda 9 2012 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. docx b. Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan c. Bahwa, berdasarkan, pertimbangan, sebagaimana, dimaksud, dalam, hurt, dan, hurl, perlu membentuk, peratur, Daerah, tentang, kettiban, Umum, ketentraman, masanarakat, Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hakum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 3209 ) 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentak Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 3886) 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomand (Indonésie, Indonésie, Indonésie) Nom de la compagnie aérienne de la bande de Gaza Nom de la compagnie aérienne de la bande de Gaza (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonésie Nomor 4377) 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tanzanan Péroubaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4844) 9. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentai Jalan (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4444) 19. Badan, adalah sekumpulan orang danatau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak mélakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perseroan, komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun antara lain firma kongsi koperasi dana pensiun, Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 20. Pedagang kaki lima, adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pereerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan trotoar saluran air jalur Hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan. 21. Halte, adalah tempat, pemberhentian, kendaraan, bermotor, dan tempat, untuk, menurunkan, serta, menaikkan, orang, danatau, barang, yang, bersifat, tidak 22. Parkir, ada, keadaan, kendaraan, berkenti, atau, tidak, bergerak, unterk, drinkat, saat, dinginggalkan, pengemudinya. 23. Bangunan, adalah setiap yang dibangun diata persil yang meliputi rumah, gedung, kantor, payer dan bangunan lainnya yang sejenis. 24. Hiburan, adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan bangu dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 25. Ternak potong, adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan héwan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi. 26. Pemasukan ternak, adalah kegiatan mémasukkan ternak dari luar Daerah Kota Tangerang pour les enfants de la famille des keperluans dipotong danatau diperdagangkan. 27. Penzaaran, adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak burgho terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan 28. Keadaan DAN PERPARKIRAN (1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan de la tempat yang et de la terreur de la tête de saut de kangourou perundang-undangan . (2) Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan saran jembatan penyeberangan orang danatau rambu penyeberangan zèbre croix yang telah disediakan. (3) Setiap orang yang akan menggunakanmenumpang kendaraan unum wajib menunggu de halte atau tempat pemberhentian kendaraan umum yang telah (4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor de jalan wajib berperilaku tertib, disiplin, konsentrasi, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan Dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (5) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor de jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dan pengendara sepeda. (6) Setiap pengemudi kendaraan unum wajib menunggu, menaikkan, danatau, menurunkan, orang, danatau, barang, pada tempat, pemberhentian, kendaraan, yang, telah, ditentukan. (7) Setiap mobile barang umum wajib bongkar muat barang di terminal barang danatau de tempat yang telah ditentukan. (8) Kendaraan bermotor yang mengangkut barang wajib melalui kélas jalan yang yan berkaku, dan wajib menyediakan tempat untuk parkir dan keijatan bongkar muat barang (9) Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang yan ditetapkan, dan dilarang melewati Jaringan jalan selain yang ditantukan dalam Setiap kendaraan unum dalam plateau wajib memasuki terminal yang telah (11) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan yang diimpordibuat danatau dirakit de dalam negeri, harus berjalan sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang ditentukan. (12) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan unum kendaraan jenis roda empat yang bermesin dua tak. (13) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan yang bukan merupakan mode angkutan yang telah ditentukan oleh (14) Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, perahu, dan angkutan penyeberang sungai, kecuali dengan ijin Walikota atau pejabat yang berwenang Kecuali Dengan izin Walikota atau pejabat etang berwenang, setaap orang atau badan b. Menutup, jalan, yang, masih, menjadi, akses, masyarakat, dikawasan, pengembang, membuat, atau, memasang, pintu, penutup, jalan, dan d. Membuat atau memasang tanggul jalan membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu rambu lalu lintas membukamenutup terobosan atau putaran jalan membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya h. Membongkar, memotong, merusak, atau membuat, tidak berfungsi, payer membuat, memasang, memindahkan rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas membuat danatau memasang benda yang menyerupai rambu-rambu, marka jalan, alaska panda Pemakai jalan serta fasilitas pendukungnya k. Membuat, atau, memasang, tanggul, pengaman, danatau, pita, penggaduh, jalan, merusak, bahu, jalan, atau, trotoar. M. Menggunakan, bahu, jalan, atau, trotoar, tidak, sesuai, dengan, fungsinya, n. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagien atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Menempatkan benda danatau barang bekassampah pada tepi danatau médian jalan raya, dan jalan-jalan di lingkungan permukiman. Setiap orang atau badan dilarang: mengangkut bahan berdebu, tanah galian, dan bahan berbau busuk deng menggunakan alat angkutan yang terbuka. NOMOR 8 TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang. une. Bahwa Pemerintah Kota mémiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat serta memélhara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat b. Dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kota Bogor yang tertib, teratur, nyaman, tenter, serta berdisiplin, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota, serta sarana dan prasarana kota berikut kelengkapannya c. Bahwa pengaturan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nom commun Bogor Nomor 01 Tahun 1990 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan de Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat Kota Bogor d. Bahwa, berdasarkan, pertimbangan, sebagaimana, dimaksud, pada huruf, huruf b, dan huruf, perlu membentuk, Peraturan, Daerah, Kota, Bogor, tentang, Ketertiban, Umum, Mengingat. 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana a dit le dimanche 13 mai 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomer 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomat 3495) 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 3039) 3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 3209) 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomer 3501) 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Lakhu Lintas de Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 3480) 6. Undang-Undang Nomor 24 mai 1992 (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 3501) 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup 3694) 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentyangengara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 3851) 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Indonésie Nomor 4247 ) 11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Sumang Dayan Air (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4377) 12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4389) 13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4437) 14. Undang-Undang Nomad 38, Tahun 2004, Jalan (Lembaran Negara Republik, Indonésie Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4444) Negara Republik Indonésie Nomor 3529) 16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 mars 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2003 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4276) Praja (Lembaran Negara Republik Indonésie Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonésie Nomor 4427) 18. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum et Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15M - DAGPER32006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Opérationnel Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah 21. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 5 Seri D) 22. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2001 Nomor 1 Seri C) Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D) 24. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 17 Seri E) 25. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 8 Seri E) 26. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas de Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 8 Seri E) 27. Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 9 Seri E) 28. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Sept 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 9 Seri E) 29. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 6) Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR Menetapkan. PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PERATURAN Daerah ini yang dimaksud dengan. 1. Daerah adalah Kota Bogor 2. Pemerintah Daerah adala Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Walikota adalah Walikota Bogor. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daarah yang selanjutnya disebut DPRD adalais Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. 5. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas persan komanditer persan lainnya badan usaa Milik negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma kongsi koperasi , Dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisatia massa, organisasi sial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 6. Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis. Aman, tenteram lahir dan batin. 7. Lingkungan caché adalah kesatuan ruang dengan semu benda, daya, keadaan dan makluk caché, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lain. 8. Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah daerah baik untuk tempat tinggal tempat usaha maupun kegiatan lainnya, kecuali makam. 9. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 10. Jalur hijau adalah setiap jalur tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sebagai salah satu sarra dan pengadaan taman kota. 11. Taman adalah lahan yang ditanami dengan bunga-bungaan dan pepohonan sebagai tempat yang nyaman dan indah. 12. Trotoar adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah danatau pihak lain. 13. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian dans l'aquifère, air mata, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. 14. Minuman beralkohol adalah Minuman yang diproses dari bahan hasil Pertanian karbohidrat dengan de cara yang fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat Dengan alkohol, atau, dengan, cara, pengenceran, minuman, beralkohol, sehingga, produk, akhirnya, berbentuk, cairan, yang, mengandung, etanol. 15. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau région yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, pénjualan, iklan, promosi, danatau penggunaan rokok. 16. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Bagian, Pertama, Umum, Pemerintah, Daerah, berkewajiban, menyelenggarakan, ketertiban, umum, daerah. Penyelenggaraan ketertiban oum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi. une. Tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya b. Tertib usaha tertentu c. Tertib lingkungan d. Tertib sungai, saluran air, dan sumber air e. tertib penghuni Bangunan PENJELASAN ATAS Peraturan daerah KOTA BOGOR Nomor 8 tahun 2006 Ketertiban umum merupakan kebutuhan masyarakat umum yang Harus diupayakan Secara terus menerus demi mencapai derajat kenyamanan dan kehidupan yang Layak, maka Pemerintah Kota dalam batas-batas kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat perlu mengadakan pengaturan . Disamping hal adalah di atas untuk mewujudkan fungsi pemerintah di dalam negara hukum yang demokratis yaitu mewujudkan Kesejahteraan masyarakat Secara menyeluruh maka salah satu upaya yang oleh dilakukan akan Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Dalam Menyelenggarakan ketertiban dan kebersihan de Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor Tahkam Tchatu Bogor Nomor 01 Tahun 1990 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan de wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Namun demikian, dengan perkembangan pemerintahan di daerah saat ini dan dinamika perubahan sosial kemasyarakatan yang Pesat maka ketentuan dimaksud sudah tidak memadai lagi, sehingga dipandang perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Ketertiban Umum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. cukup jelas Pasal 2. cukup jelas Pasal 3. cukup jelas Pasal 4. cukup jelas Pasal 5. cukup jelas Pasal 6. cukup jelas Ayat (1). Cukup jelas Ayat (2). Yang dimaksud dengan penertiban Kegiatan Usaha tertentu adalah Suatu Kegiatan penertiban terhadap tempat Usaha di luar Situation yang sudah ditentukan yang dapat menimbulkan Bahaya kerugian, gangguan dan pencemaran Lingkungan, melaksanakan Kegiatan Usaha di luar Izin yang diberikan. Pasal 8. cukup jelas Pasal 9. Yang dimaksud dengan gangguan ketertiban lingkungan adalah segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di dalam masyarakat. Huruf a. Cukup jelas Huruf n. Termasuk suara gaduh seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain. Huruf c. Termasuk kotoran lainnya adala bangkai hewan Huruf d. Cukup jelas Huruf e. Cukup jelas
No comments:
Post a Comment